Nanang Suryana Saputra
Nanang Suryana Saputra
  • Jul 23, 2022
  • 3237

Badan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lakukan Akreditasi Yayasan Azahra Uswatun Hasanah

PANGANDARAN - Yayasan Azahra Uswatun Hasanah SK.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-4760.AH.01.04.Tahun 2012 Akta Nomor : 102, Notaris Ny. Ai Siti Huraerah, SH tertanggal 25 Agustus 2011 yang berkedudukan di Jl.Raya Cijulang RT 02/07 Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran sedang melakukan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial, Selasa(19/7/2022).

Badan Akreditasi ini adalah lembaga yang melakukan penilaian untuk menetapkan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, maka semua lembaga di bidang kesejahteraan sosial baik milik pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial langsung, perlu dilakukan akreditasi.

Yayasan Azahra Uswatun Hasanah selain Yayasan yang begerak di bidang pendidikan, juga merupakan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). 

Atikah selaku Direktur Yayasan menjelaskan, bahwa akreditasi ini bertujuan untuk menjaga agar lembaga kesejahteraan sosial (LKS) kami, memperhatikan aturan yang berlaku dalam proses pelayanan kesejahteraan sosial. Pelayanan kepada masyarakat harus diberikan secara baik dan berkualitas.

" Yayasan Azahra Uswatun Hasanah harus memberikan pelayanan secara baik dan berkualitas untuk penerima manfaat Kesejahteraan Sosial" katanya.

" Tidak sedikit anak anak yang putus sekolah dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi karena biaya sekolah cukup mahal, banyak anak yatim piatu yang berprestasi tak mampu melanjutkan pendidikan, padahal mereka mempunyai potensi yang luar biasa, mereka butuh uluran tangan kita" ujar Atikah.

" Disini Lembaga Kesejahteraan sosial Yayasan Azahra Uswatun Hasanah hadir, kami ingin berbagi, dan ini juga sudah menjadi kewajiban pemerintah, semuanya sudah di atur dalam Undang-undang" tambah Atikah.

" Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk saling membantu antar sesama, mari berikan rasa empati untuk yang kurang beruntung, demi keadilan dan kesejahteraan untuk semua warga indonesia, semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah, amin yaroballalamin " ajak Atikah.(MISG).

Yayasan Az-Zahra Uswatun Hasanah.

Contac person / HP:+62 821-2340-9212

Email address:

azzahrauswatunhasanah@gmail.com

Bagikan :

Berita terkait

MENU