Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan

    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Photo Pelaku Pemukulan

    MEDAN - Kasus pemukulan yang dilakukan seorang pria inisial Ationg terhadap pelajar di Jl. Wahidin Kota Medan, pada (08/11/24) lalu, nampaknya tidak ada penanganan serius dari kepolisan sektor Medan Area. Pasalnya, informasi yang beredar pelaku pemukulan masih berkeliaran. 

    Sebelumnya, Keluarga korban sudah melaporkan perkara itu kepada Polsek Medan Area pada tanggal 08 November 2024 dengan bukti laporan nomor : LP/B/827/XI/2024/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

    Insiden pemukulan itu terjadi di Jl. Wahidin, Pandu Hulu II Medan Area  Jumat (8/11/2024) pukul 12:40 WIB. Akibatnya korban yang merupakan pelajar itu mengalami luka hingga melakukan visum di RS Bhayangkara Kota Medan. 

    Informasi yang dihimpun Jabar Indonesia Satu , pelaku pemukulan terhadap pelajar pada melakukan aksinya, ia  mengendarai mobil roda empat dengan nopol BK 1279 KX itu berinial Antiong yang merupakan warga Gang Margo Sei Kerah Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan. 

    " Kami lihat pelaku masih berkeliaran, belum ada penangkapan dari pihak Kepolisan, " kata Herman selaku keluarga Korban saat di hubungi wartawan, pada Sabtu (23/11/24).


    Penyidik Reskrim Polsek Medan Area, Bripka Zefri Suryadi belum memberikan keterangan pasti tentang penangan perkara yang saat ini ia tangani. 

    " Sudah saya periksa saksi nya, " kata Zefri saat di Konfirmasi Wartawan, pada (14/11/24) lalu. 

    Akan tetapi Bripka Zefri Suryadi enggan memberikan jawaban ketika ditanya standar pelayanan dalam penanganan perkara kekerasan terhadap pelajar. 

    " Lagi berjalan proses nya, " ungkapnya. 

    Sebagaimana diketahui, Kepolisian memiliki tugas pokok dalam menertibkan premanisme sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. 

    " Tugas Pokok itu meliputi Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, Melindungi dan mengayomi masyarakat, " tulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

    Tidak hanya itu, bukti Laporan nomor 827 juga tidak terdaftar dalam sistem Layanan Informasi perkembangan perkara, atau Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan online (SP2HP Online) Bareskrim Polri pada Polrestabes Medan. 

    Hingga berita ini ditayangkan, Penyidik Polsek Medan Area belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara pemukulan terhadap pelajar di Medan.***

    polsek medan area polrestabes medan polda sumut premanisme kekerasan jl wahidin kota medan sumut
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Ops Mantap Praja Lodaya 2024, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    *Sinergitas TNI/Polri dalam Program Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024 di Desa Benteng*
    Sat Brimob Polda Jabar Siap Amankan Wilayah Hukum Polda Jabar untuk Ciptakan Situasi Damai, Aman dan Nyaman
    Guna Pastikan Nyoblos Aman, TNI/Polri di Sukabumi Gelar Patroli Tiga Pilar
    Kapolsek Bogor Utara Hadiri Ngopi Bareng Kapolresta Bogor Kota
    Urai Kepadatan Unit Lalu Lintas Polsek Bogor Timur Lakukan Pengaturan

    Ikuti Kami